Hak Angket Untuk Tuntaskan BLBI !!

PRESS RELEASE
(Audiensi KAMMI Pusat dengan Fraksi-Fraksi di DPR-RI)
HAK ANGKET UNTUK TUNTASKAN KASUS BLBI !!!
Beberapa waktu yang lalu, seorang jaksa terbaik negeri ini tertangkap basah karena menerima suap dari obligor gelap BLBI. Kejadian tersebut seolah memberikan tanda, bahwa kasus MegaKorupsi BLBI ini tidak sepatutnya ditutup/dibiarkan.
Karena semakin kasus ini di terlantarkan, maka negeri ini akan semakin jauh dari cita-cita penegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya dan rakyatlah yang akan terus menanggung akibatnya. Coba bayangkan, APBN kita selalu terbebani oleh pembayaran bunga obligasi rekap BLBI sebesar 60 triliun per tahun. Seandainya alokasi anggaran itu di alihkan pada program pengentasan kemiskinan/program kesejahteraan rakyat pasti dapat berdampak signifikan bagi masyarakat.
SBY-JK telah mengkhianati janji kampayenya untuk memberantas korupsi. karena pemberantasan korupsi yang dilakukan SBY-JK saat ini masih tebang pilih dan bernuansa politik balas dendam. Yang diusut dan ditangkap adalah orang-orang yang merupakan antek rezim masa lalu, bahkan kalau kita jumlahkan semua kasus korupsi yang diusut dimasa kepemimpinan SBY-JK jumlahnya hanya berkisar 350 miliar. Itu berarti tidak ada 1% nya dari kasus Megakorupsi BLBI sebesar 650 Triliun yang tak pernah disentuh oleh SBY-JK.
Oleh sebab itu, kami dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat merasa perlu mendatangi seluruh Fraksi di DPR-RI dan menyatakan sikap/pendapatnya sebagai berikut;
1. Mendorong DPR-RI untuk segera meningkatkan status Interpelasi kasus MegaKorupsi BLBI menjadi Hak Angket.
2. Mendorong DPR-RI untuk segera menghentikan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI sebesar 60 Triliun per tahun yang terus membebankan APBN, kemudian mengalihkannya untuk program pengentasan kemiskinan/program kesejahteraan rakyat.
3. Mendorong DPR-RI untuk mendesak KPK agar segera mengambil alih kasus MegaKorupsi BLBI dari kejaksaan. Karena institusi kejaksaan sudah terbukti tidak memiliki kredibilitas moral dan politik untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Demikianlah pernyataan ini dibuat, sebagai bentuk komitmen dan kepedulian kami akan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Jakarta, 11 Maret 2008

Taufiq Amrullah, ST, ME
Ketua Umum KAMMI Pusat