Ada data sejarah bahwa rasulullah dalam peperangannya selalu mengajak wanita untuk ikut berperan, tentunya tidak mengurangi nilai-nilai yang ada dalam wanita itu sendiri, satu contoh, mereka ada yang ditugaskan untuk tim medis, mulai dari mengobati, memberi minum, memberi makan, menyediakan pakaian bagi para pasukan pernag, bahkan mereka terkadang ikut berperang.
didalam buku thabaqat nya ibny ssad disebutkan bahwa ummu imarah binti kaab adalah seorang sahidah dalam perang uhud beserta suaminya yang bernama huzaih bin amr dan anak laki-lakinya, kronologisnya, pada waktu siang hari ia menunggang kuda bergabung dalam pasukan perang dengan tujuan untuk mengobati pasukan yang terluka, tetapi setelah perang berkecamuk ia terpaksa ikut bertempur di medan laga dan ia terluka dua belas luka-luka, mulai dari terkena tombak dan sabetan pedang.
kejadian-kejadian ini terus menghiasi wanita setelah wafatnya rasulullah,banyak nama tentang wanita sebagai syahidah, seperti nasibah dan sofia, khulah binti azur yang kesemuanya tewas dalam peperangan melawan romawi, bahkan sampai peperangan suci (salib).
dan sungguh umi hakim juga terbunuk dengan tujuh luka, ketika mengiringi pasukan khalid bin said bin ash.
imam thabari menyebutkan peran-peran wanita ini yang dikutip dari istrinya himam bin haris al-nakhoi berkata,” saya dengan saad bin abi al waqqash telah menyaksikan perang suci ketika kami selesai berperang, kami diserang oleh pihak lawan, maka kami segera mengambil tongkat besar pada saat itu tak seorang pun muslimin yang bisa aku tolong dan tak satupun musyrik yang mampu aku bunuh, tetapi aku terus bertempur dan mengajak para pemuda yang masih kecil berperang bersama-sama melawan pihak lawan.”
ketika permasalahan ini bergulir dan diadakannya pemisahan-pemisahan bagian mereka, maka saya sendiri telah memaparkan panjang lebar peran-peran mereka dalam berbagai kelompok sehingga sejarah sendiri tidak akan termanipulasi oleh kesombongan-kesombongan mereka, ini terbukti oleh kabilah-kabilah nakhoi- sesuai yang dikemukakan oleh al-thabari,”ada tujuh ratus wanita yang tidak mempunyai suami dan dalam kabilah itulah ada seribu wanita byang pada saat berperang mempunyai suami semua, padahal kabilah nakhoi itu sendiri sudah terkenal dengan keluarga muhajirin”.
rasulullah sendiri dalam hidupnya banyak meminta wanita untuk berjihad dan berkumpul dengan mereka dalam berbagai persoalan, sehingga ini tidak heran dipraktikkan juga oleh khalifah-khalifah rasulullah bahkan setelah kekhalifahan rasul tersebut. ini terbukti dengan peran mereka dam ilmu pengetahuan yang terus dikembangkan oleh mereka, tetapi kemudian ada sebagian golongan yang menyangsikan fakta tersebut, seperti najdah bin amir al khururi pernah mengirim surat kepada ibnu abbas.
di dalam dunia politik yang penuh dengan kecurangan, rahasia, dan lain-lain, maka disinilah wanita diharamkan apabila ia berbuat kekacauan di tengah masyarakat dan berhati. tetapi apabila masalah jihad, tentu masalahnya sudah jelas dalam arti wanita mempunyai hak dan kewajiban.